Perspektif Hukum Islam tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah Istri Nusyuz yang Disebabkan Suami Tidak Memberi Nafkah (Studi Kasus Putusan PA Kraksan No. 443/Pdt.G/2025/PA.Krs.)
Abstract
Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan agar saling kenal mengenal satu sama lain, hubungan antara laki-laki dan Perempuan dapat diujudkan dalam bentuk suatu perkawinan.Akad nikah diadakan untuk selamanya dan seterusnya hinggal meninggal dunia agar suami istri Bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung, menikmati naungan kasih saying dan dapat memelihara anak-anaknya hidup dalam pertumbuhan yang baik. Namun untuk mencapai tujuan dari perkawinan yang baik itu bukanlah suatu persoalan yang mudah, kadang masalah yang di anggap kecil bisa menjadi suatu pertengkaran dalam perkawinan,seperti adanya istri yang nusyuz. Kata nusyuz yang artinya perbuatan tidak taat dan membangkang dari seorang istri terhadap suaminya (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum. Bagaimana penerapan Hukum mengenai Hak dan Kewajiban istri pasca perceraian karena nusyuz, dan pertimbangan Hakim untuk menentukan pemberian nafkah iddah dan mut’ah pada istri yang nusyuz. Pasal 152 KHI yang menyatakan bahwa bekas istri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz. Namun pada putusan yang dikaji, Hakim tetap memberikan nafkah iddah dan mut’ah tersebut. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan dengan pendekatan analisis normatif. Sumber data primer yang digunakan adalah berupa putusan Nomor 443/Pdt/G/2025/PA/Krs. Dan metode mengumpulkan data dengan melihat beberapa literatur baik dari buku-buku, jurnal, artikel, peraturan perundangundangan, internet, dan tulisan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini. Kemudian Teknik penulisan yang digunakan adalah berdasar pedoman penulisan skripsi Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi Islam Universitas Ibrahimy. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini sebagaimana yang terdapat dalam putusan Nomor 443/Pdt/G/2025/PA/Krs. Majelis hakim berpendapat bahwa hal-hal yang terkait dengan kesaksian penggugat manyatakan bahwa tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada penggugat sehingga penggugat bekerja sendiri dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membuat penggugat pergi meninggal rumah tanpa izin. Secara Hukum Islam Perbuatan yang dilakukan seorang istri pada putusan 443/Pdt/G/2025/PA/Krs. Sudah bisa dikategorikan perbuatn nusyuz, karena dirinya telah melalaikan kewajibannya sebagai istri yang telah membangkan kepada suaminya. Dalam hal ini suami tidak lagi berkewajiban untuk meberikan nafkah kepada istrinya hingga Kembali taat kepada suaminya.
