Tinjauan Hukum Islam terhadap Penetapan Perkara tentang Perwalian Ibu dalam Mengurus Balik Nama Akta Pembagian Harta Bersama (Studi Kasus Perkara Nomor 1163/Pdt.P/2024/PA.Jr di Pengadilan Agama Jember)
Abstract
Perwalian merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan seorang anak yang belum atau tidak cakap untuk melakukan Tindakan hukum. Dalam penetapan hakim perkara No 1163/pdt.p/2024/ PA.Jr adalah penetapan pengadilan Agama Jember dalam menetapkan ibu untuk menjadi wali bagi anak kandungnya yang mengalami derita tuna grahita, penetapan ini agar supaya ibu bisa mewakili anaknya dalam mengurus balik nama akta pembagian harta Bersama. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah tentang penetapan perwalian ibu atas anak kandungnya dalam masalah harta. Peneliti ini menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat kualitatif, yaitu mendiskripsikan isi penetapan serta putusan majelis hakim dan kemudian menganalisisnya berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun data yang digunakan berupa salinan penetapan perkara permohonan perwalian dalam mengurus balik nama akta pembagian harta Bersama dengan perkara nomor 1163/pdt.p/2024/ PA.Jr. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan Studi Dokumentasi, dan selain itu juga melakukan wawancara sebagai bahan tambahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, dalam mengabulkan suatu perkara dalam permohonan para pemohon majelis hakim harus mempertimbangkan beberapa pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis, sosiologis, dan psikologis yang harus dipertimbangkan terlebih dulu dan dengan bermusyawarah sebelum memutuskan suatu perkara. Dan dengan menggunakan bukti-bukti yang kuat. Dan pertimbangan hakim berdasar kepada BW, dan kepada hak hadhanah UU No 1 tentang Hak Hadhonah. Kedua, ditinjau dari hukum Islam seorang ibu dapat menjadi wali dalam hal perwalian harta apabila ayah sebagai wali nasab tidak bisa menjalankan kewajibannya sebab meninggal dunia atau bila ditetapkan oleh pengadilan. Dan berdasar kepada al-Quran Al An’am ayat 152 dan mengambil alih pendapat ulama dalam kitab az-Zuhaili juz 7 dan kitab ahkamul aulad halaman 6. Dalam hal ini penulis bermaksud untuk mengkaji lebih dalam tentang ketetapan hakim dalam dalam putusannay terkaid dengan hak perwalian ibu dalam mengurus balik nama akta pembagian harta bersama.
