Fenomena Hantaran Belanja Pra Nikah Adat Melayu Riau (Perspektif ‘Urf)
Abstract
Hantaran merupakan pemberian pra nikah dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan. Namun pemberian hantaran tidak sama dengan dengan mahar, jika pemberian mahar adalah pemberian yang bersifat wajib, sedangkan hantaran adalah pemberian mubah, karena hantaran adalah sebuah tradisi Melayu yang diturunkan oleh nenek moyang terdahulu dari Hindu-Budha sebagai pembelian perempuan untuk dinikahi. Dalam konsep Islam hantaran bukan sebagai pembelian gadis, akan tetapi hantaran sebagai pemberian dengan suka rela dari pihak keluarga laki-laki untuk perempuan yang dinikahi melalui musyawarah keluarga.
Jenis penelitian ini dengan menggunakan ethnografi yaitu menggambarkan kebudayaan atau aspek-aspek kebudayaan pada daerah tertentu. Lebih khususnya daerah Melayu dengan menggambarkan dan menganalisa Fenomena Hantaran Belanja Pra Nikah Adat Melayu Riau (Perspektif Dalam Kajian ‘Urf, desa Batang Sari, dusun Tengah, kecamatan Mandah, kabupaten Indra Giri Hilir, Riau. Dengan memberikan gambaran dan makna dari hantaran belanja sesuai dengan hukum Islam. Sifat dari penelitian ini adalah deskriftif kualitatif. Penelittian ini menggunakan data wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian peneliti menyimpulkan bahwa: 1) hantaran merupakan pemberian yang mubah, karena tidak ada nash yang mengatakan bahwa hantaran sebagai pemberian yang wajib pra nikah. Oleh karena itu hantaran pra nikah bukan suatu kewajiban, akan tetapi jika dari pihak laki-laki memberikan hantaran maka pihak perempuan berhak atas pemberian itu, karena hantaran ditunjukkan kepada pihak perempuan sebagai pemberian dengan tujuan membantu pihak keluarga perempuan. 2) tradisi hantaran termasuk kebiasaan dari adat Melayu ketika pra nikah, dan merupakan tardisi yang direalisasikan hingga sekarang, didalamnya terdapat nilai materi sebagai bentuk simbol dari harga diri dan keseriusan. Karena hantaran yang dilaksanakan adat Melayu memeiliki nilai harga dan uang, akan tetapi pemberian hantaran didasarkan musyawarah keluarga dari calon pengantin sehingga mencapai keputusan yang disepakati masing-masing keluarga.
