| dc.description.abstract | Nafkah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami terhadap istrinya setelah terlaksananya akad. Akan tetapi tidak semua suami mampu untuk memenuhi nafkah tersebut, karena banyaknya hal yang harus ditanggung, sehingga terkadang apapun yang bisa mereka lakukan asalkan mendapatkan uang untuk kebutuhan keluarganya mereka lakukan. Bahkan melakukan Tindakan yang melanggar hukum. Seperti mencuri, korupsi, dan lain-lain. Sehingga menyebabkan mereka harus menjalani hukuman dipenjara, dan akibat lainnya menyebabkan mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Fokus permasalahan yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini mencakup tentang, pertama, bagaimana praktik pemenuhan nafkah istri bagi suami narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bondowoso. Kedua, bagaimana Perspektif Madzhab Syafi’iyah tentang nafkah istri dari suami narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bondowoso. Untuk memudahkan pemahaman dalam penelitian ini, maka peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dengan cara memperbanyak menggali sumber data dari berbagai literatur yang berkaitan dengan kewajiban nafkah.teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa, pertama, praktik pemenuhan nafkah dari suami yang berstatus narapidana memiliki cara yang berbeda-beda. Dari berbagai cara dapat dikumpulkan menjadi tiga bagian yaitu, nafkah terpenuhi, nafkah kurang terpenuhi dan nafkah tidak terpenuhi. kedua, menurut Madzhab Syafi’iyah, kewajiban nafkah bersifat tetap bagi suami yang berstatus narapidana yang mana suami masih bisa memenuhi nafkah terhadap istrinya yang cara pemenuhan nafkahnya dengan mengalihkan pemenuhan nafkahnya kepada keluarga dan dengan tetap berjalannya usaha milik suami serta memberikan izin sepenuhnya kepada istri untuk mengelola usaha tersebut. Kemudian kewajiban nafkah menjadi hutang yang wajib dilunasi oleh suami, yang mana selama menjalani masa pemidanaan suami tidak dapat memenuhi nafkah terhadap istrinya, sehingga sepenuhnya istri yang mencari nafkah untuk kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya. | en_US |