Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengalihan Tanggungan Mengasuh Anak oleh Orang Tua kepada Nenek dan Kakek (Studi Kasus di Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep)
Abstract
Desa Brakas, Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep adalah desa yang letaknya jauh dari Kabupaten Sumenep. Sulitnya perekonomian dan lapangan pekerjaan di desa membuat masyarakat Desa Brakas banyak yang memutuskan merantau ke luar kota untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Kota-kota seperti: Bali, Yogyakarta, dan Jakarta, merupakan kota tujuan mereka sebagai kota perantauan. Akan tetapi terdapat 3 kepala keluarga yang pergi merantau, kemudian mengalihkan pengasuhan anaknya kepada nenek dan kakeknya dengan berbagai alasan tertentu. Sementara dalam Alquran, hadis dan Undang-Undang di Indonesia dijelaskan mengenai kewajiban orang tua terhadap anaknya. Melihat dari realita di atas, terkait pengalihan tanggungan mengasuh anak dan kewajiban orang tua sudah diatur dalam Undang-Undang di Indonesia. Dalam Islam juga telah mengaturnya. Peneliti tertarik untuk meneliti yang mengacu pada pokok masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Praktik pengalihan tanggungan mengasuh anak oleh orang tua kepada nenek dan kakek di Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep?. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengalihan tanggungan mengasuh anak oleh orang tua kepada nenek dan kakeknya? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu langsung terjun ke tempat kejadian, yaitu Di Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep. Data-data yang diperoleh berdasarkan data-data yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yaitu menyajikan dan menganalisis fakta secara sistematik sehingga lebih mudah dipahami dan disimpulkan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi, kepada pihak-pihak yang terkait dalam masalah mengasuh anak yang di alihtanggungkan kepada nenek dan kakeknya.
