View Item 
    •   Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
    • Program Studi Hukum Keluarga Islam
    • View Item
    •   Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
    • Program Studi Hukum Keluarga Islam
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perspektif Hukum Islam terhadap Kasus Istri Menolak Rujuk dalam Masa Iddah Talak Raj’i (Studi Kasus Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep)

    Thumbnail
    View/Open
    Full Teks (4.245Mb)
    Date
    2025-07-30
    Author
    Mufidah, Insyiratul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Rujuk adalah mengembalikan status hukum perkawinan secarah penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu. Dan istri tidak punya hak untuk menolak atau mengganti atas rujuk suaminya karena rujuk adalah hak suami atas istrinya. Menurut hasil penelitian yang dilakukan di Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Seorang istri menolak rujuk terhadap suaminya karena faktor ekonomi seorang istri tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya yang menyebabkan ia traumah untuk hidup kembali bersama mantan suaminya. penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik kasus istri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i di Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep? Dan perspektif hukum Islam terhadap kasus istri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i di Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan lapangan dan studi kasus sebagai landasan cara kerja dalam penyusunan penelitian. Penelitian ini berorientasi untuk memahami, menggali, dan menafsirkan arti dari peristiwa, fenomena-fenomena dan hubungan dengan orangorang yang biasa dalam situasi tertentu. Simpulan dari penelitian ini adalah seorang istri tidak berhak menolak rujuk suaminya karena hak rujuk adalah hak suami atas istrinya bukan istri atas suaminya berdasarkan pendapat imam syafi’i. Namun berdasarkan Q.S. alBaqarah/2:228 “jika mereka menghendaki ishlah” ini syarat penting. Jika niat rujuk bukan untuk ishlah, tapi justru memperpanjang konflik atau menyiksa batin istri, maka maslahat rujuk hilang. Dalam hal ini, menolak rujuk justru lebih menjaga maqasyid syari’ah
    URI
    http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/768
    Collections
    • Program Studi Hukum Keluarga Islam

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV