| dc.description.abstract | Tradisi dalam masyarakat Indonesia Beragam, salah satunya adalah tradisi pembagian harta waris pada masyarakat di Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep. Sistem pembagiannya tidak mengacu pada ketentuan hukum waris islam atau ilmu fara‟idl karena didalam masyarakat Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep. dalam pembagian harta waris dibagi menjadi sama rata antara perempuan dan laki-laki. Kebiasaan Tradisi pembagian harta waris ini sudah turun temurun dari pendahulunya. Fokus penelitian skripsi ini adalah 1) Bagaimana pembagian harta waris secara Tradisi masyarakat di Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep? 2) Bagaimana perspektif Hhukum Islam terhadap tradisi pembagian harta waris di Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep?
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami proses pembagian harta waris berdasarkan tradisi masyarakat kepualaun madura dan bagaimana hukum Islam memandang praktik tersebut. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Observasi merupakan data paling utama dalam penelitian ini.sedangkan data merupakan tambahan untuk referensi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan 1) bahwa masyarakat di Desa tarebung menjalankan sistem pembagian waris dengan memprioritaskan kesepakatan keluarga melalui musyawarah. 2) Dalam perspektif hukum islam meskipun berbeda dengan hukum faraidh, prinsip-prinsip keadilan Islam tetap diakomodasi dalam praktik ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Tradisi Pembagian harta waris di Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep mengikuti tradisi. Tradisi tersebut menekankan pada musyawarah dan mufakat antara ahli waris, tanpa mengikuti secara ketat hukum faraidh dalam Islam dan Tradisi ini mampu beradaptasi dengan ajaran Islam, dan keterlibatan aparat desa juga penting demi menjaga proses pembagian harta waris tetap adil dan harmonis. | en_US |