Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual dalam Upaya Penegakan Hukum (Studi Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Mar)
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia Adalah negara hukum yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi terhadap anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana seorang anak itu harus dilindungi dan diberikan semua hak-haknya, hak anak menjadi korban sebagaimana tertuang dalam pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang tidak lepas dari keberlangsungan hidup, dan sebuah bangsa dan negara. Oleh karena itu anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai ancaman atau tindak kejahatan yang dapat menimpanya, bahkan sampai menghilangkan hak-haknya. Anak ialah yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan, dimana seorang anak yang harus dilindungi dan diberikan semua haknya. Penelitian ini bertujuan membahas dua fokus penelitian : pertama, hak anak sebagai korban Dan kedua, perlindungan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam putusan tersebut. Penelitian mengunakan kajian yuridis normative dan pendekatan perundang-undangan, filosofis yang berdasarkan istilah, definisi yang sedang terjadi, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Dari hasil yang di peroleh dalam penelitian ini, terdapat hak anak sebagai korban belum sepenuhnya terpenuhi, pemenuhan hak dengan pemberian pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan anak sebagai korban, dan sosialnya, serta perlindungan hukum yang dijaminkan oleh Negara belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karaena itu, menurut penulis menimbulkan rasa ketidak adilan karena terdapat kelalaian para aparat penegak hukum dalam memberikan haknya terhadap korban hingga penulis rasa kurang mencerminkan teori keadilan.
