Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Pasal 338 KUHP (Study Putusan No. 122/Pid.B/2021/PN Situbondo)
Abstract
Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan yang dapat menyebabkan akan matinya seseorang, hal ini dilakukan secara individu dan melanggar ketentuanketentuan dalam KUHP Buku II Bab XIX (pasal 338-350) yang berlaku. Pada dasarnya pembunuhan dilakukan dengan unsur kesengajaan, kesengajaan merupakan unsur subjektif di dalam perbuatan tindak pidana, karena unsur itu sudah melekat terhadap subjek atau pelaku tindak pidana. Artinya menghendaki atau mengetahui apa yang akan di perbuat. Oleh karena itu dalam pembunuhan harus ada pembuktian guna untuk menentukan salah atau tidaknya seseorang dalam melakukan kejahatan pembunuhan dengan cara mengumpulkan alat-alat bukti yang sah menurut Undang-Undang yang berlaku. Selanjutnya metode yang digunakan dalam hal ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang mana dilakukan dengan cara melalui buku kepustakaan, jurnal, artikel, serta peraturan perundangundangan yang terkait dengan permasalahn yang akan di bahas. Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana pembunuhan yang di sengaja, karena keadaan yang memberatkan dan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dengan demikian hukuman yang diberikan oleh negara semata-mata untuk merubah pelaku agar lebih menjadi baik, dan sekaligus memberikan pendidikan dalam memperbaiki diri.
