| dc.description.abstract | Perseroan Terbatas (PT) sering menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajibannya, sehingga kepailitan seringkali menjadi solusi untuk masalah ini. Kepailitan merupakan penyitaan umum atas seluruh kekayaan debitur yang diurus oleh kurator di bawah pengawasan hakim. Ketika suatu PT dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, biasanya terdapat banyak kreditor yang menuntut pelunasan piutang mereka. Masalah ini penting untuk diteliti, khususnya dalam hal penyelesaian hak-hak kreditor setelah PT dinyatakan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian hak-hak kreditor pasca putusan pailit sesuai dengan regulasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu mengkaji undang-undang dan norma serta teori-teori yang dikemukakan oleh ahli hukum.Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian hak kreditor pasca putusan pailit dimulai dengan pengajuan rencana perdamaian oleh debitur. Jika rencana tersebut ditolak, maka PT yang pailit akan memasuki fase insolvensi yang menyebabkan penjualan seluruh aset perusahaan. Hasil penjualan dibagikan kepada seluruh kreditor sesuai dengan asas pari passu prorate parte, dimulai dari biaya perkara kepailitan, upah pekerja yang terutang, pajak negara, kreditor pemegang hak jaminan, hak-hak pekerja seperti pesangon, dan terakhir pembayaran kepada kreditor konkuren. Namun, regulasi mengenai penyelesaian hak kreditor selama kepailitan masih memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut meliputi kurangnya perlindungan bagi kreditor konkuren dan ketidakpastian pembayaran piutang secara penuh kepada para kreditor, karena hukum kepailitan menggunakan asas pembagian secara proporsional. | en_US |