Penerapan Asas Sidang Terbuka untuk Umum dalam Penyelesaian Perkara Perdata melalui E-Court
Abstract
E-court yaitu instrument pengadilan dalam mencari kepastian hukum agar perkara dapat cepat terselesaikan, Lingkup E-court meliputi pendaftaran perkara secara online (e-filling), taksiran panjar biaya perkara secara online (e-skum), pembayaran panjar biaya secara online (e-payment), pemanggilan pihak secara online (e-summons) dan persidangan secara online (e-litigasi) dengan mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Fokus yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini yakni mencakup tentang pertama, bagaimana pembacaan putusan hakim melalui E-court. Kedua, Bagaimana penerapan asas sidang terbuka untuk umum melalui E-court.Untuk memudahkan pemahaman dalam penelitian ini, maka peniliti menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti yakni dengan mengidentifikasi dan menganalisa peraturan perundang-undangan, yakni PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, penerapan asas sidang terbuka untuk umum telah sesuai dan telah mencerminkan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan tetap dilaksanakan akan tetapi dengan beberapa pembatasan jumlah pengunjung sidang dan jarak antar pengunjung. Kedua, terkait pembacaan putusan hakim melalui e-court secara sah dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum.
