Pertanggungjawaban Tindak Pidana terhadap Pelaku Pengedaran Obat Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 111/Pid.B/2013/PN. Mtr)
Abstract
Peredaran obat tanpa izin edar adalah perbuatan tindak pidana, dimana obat yang diedarkan belum tentu relefan dengan komposisi dan pembuatannya. Artinya obat yang diperjualbelikan tidak terjamin keamanan, khasiat dan kemanfaatannya. Maka pelaku pengedaran obat tanpa izin edar tersebut akan dihukum dan dikenakan pidana. Dalam hal ini Undang-undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur mengenai ketentuan pidana bagi pelaku pengedaran obat tanpa izin edar dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar lima miliar rupiah, namun keringanan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara putusan nomor 111/pid.B/2013/PN.Mtr tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana pengedaran obat tanpa izin edar?. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pengedaran obat tanpa izin edar dalam perkara nomor 111/pid.B/2013/PN.Mtr?. Untuk mengetahui permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pendekatan Studi Kasus Putusan Nomor 111/pid.B/2013/PN.Mtr.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah untuk menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban dari terdakwa sudah sesuai dengan unsur-unsur pertanggungjawaban, karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan dan hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan yang menurut penulis tidak layak karena hukuman tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku. Diharapkan dalam penelitian ini dapat dijadikan informasi kepada para penjualan obat atau pelaku pengedaran obat harus mendapat izin dari pihak yang berwenang, dan pelaku harus bertanggungjawab terhadap obat yang dijualnya benar-benar bermanfaat dan terjamin keamanannya sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik terhadap konsumen.
