| dc.description.abstract | Kejahatan yang terjadi di kehidupan manusia termasuk kejadian sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat bahkan Negara, Kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi tetapi untuk hilang secara tuntas tidak mungkin. Salah satu kejahatan itu adalah kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah, aparat penegak hukum serta pihak-pihak yang mempunyai hak untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dan mengetahui kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peranan petugas penegak hukum dalam melindungi hak-hak perempuan telah dimulai sejak ditemukannya kasus kekerasan oleh petugas kepolisian hingga saat pemeriksaan di pengadilan dan dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga ditemukan beberapa kendala. Kendala tersebut diantaranya disebabkan oleh faktor korban sendiri, faktor petugas penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor budaya. | en_US |