View Item 
    •   DSpace Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Sosial dan Humaniora
    • Program Studi Hukum
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Sosial dan Humaniora
    • Program Studi Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan “Colong” Suku Adat Osing Banyuwangi dalam Perspektif Hukum Pidana

    Thumbnail
    View/Open
    Full Teks (2.921Mb)
    Date
    2024-08-18
    Author
    Nurul Mustofa, Achmad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perkawinan colong, atau yang dikenal juga sebagai pernikahan bawa lari atas dasar tanpa izin orang tua atau pernikahan diam-diam, menjadi fenomena sosial yang menarik untuk diteliti dalam konteks perkembangan masyarakat modern. Abstrak ini membahas praktek perkawinan colong, serta pandangan hukum dan moral terhadap praktik ini. Dari uraian di atas dapat di tarik persoalan yaitu apakah praktik perkawinan colong tidak melanggar akan hukum pidana yang sesuai dengan Pasal 332 ayat 1 dan 2 dan pasal 328 KUHP. Metode Penelitian yang digunakan ialah kepustakaan dengan tipe yuridis normatif empiris dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur, penelitian empiris serta studi kasus. Respons hukum terhadap perkawinan colong berfariasi di berbagai yurisdiksi, dengan beberapa negara menerapkan hukuman pidana sedangkan yang lain lebih mengedepankan pendekatan pencegahan dan konseling. Respons moral dari masyarakat dapat berkisar dari penolakan keras hingga pemahaman yang lebih empatik terhadap alasan di balik keputusan tersebut, karna dapat di ketahui bahwa perkawinan colong juga termasuk dalam perkawinan adat masyarakat tertentu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Banyak orang berfikir bahwa hukum adat adalah hukum yang terbelakang, padahal ternyata hukum adat telah mampu menggali kebiasaan-kebiasaan masyarakat masa lalu yang kemudian pengaruhnya pada sistem hukum yang ada sekarang, Asalkan tidak menyimpang dari norma hukum yang ada, Sebab hukum adat ibaratkan sumbu dari kelahiran segala hukum, karna hukum adat lahir dari kebiasaan pribadi hingga kelompok dan menjadi tradisi yang diadatkan kemudian dipatuhi. Implementasinya diwujudkan dalam hukum tertulis yang kita kenal sekarang ini, dan hukum adat juga dapat menjadi perantara untuk mengetahui perilaku masyarakat pada masa yang akan datang.
    URI
    http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/320
    Collections
    • Program Studi Hukum

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV