Peran BPN sebagai Mediator dalam Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Abstract
Tanah dalam kehidupan masyarakat memiliki peranan penting. Dan kehidupan masyarakat sangatlah bergantung terhadap tanah, dan tanah tidak hanya menjadi sumber daya alam ataupun perekonomian akan tetapi tanah dan masyarakat memang tidak bisa dipisahkan dari sejak ia lahir hingga meninggal dunia oleh sebab itu kasus pertanahan sering kali terjadi dikalangan masyarakat untuk menanggulangi permasalahan tersebut pemerintah seringkali melibatkan BPN sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan tersebut yang mana untuk mencapai hasil kesepakatan perdamaian dalam penyelesaian sengketa tersebut. Didalam skripsi ini peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaiannya dan konsekuensi hukumnya dengan rumusan masalah peran BPN sebagai mediator dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa pertanahan dan bagaimana konsekuensi hukum terhadap hasil penyelesaian sengketa pertanahan oleh BPN dan penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.
Peneliti memberikan Kesimpulan bahwa sengketa pertanahan yang terjadi dimasyarakat butuh yang namanya penyelesaian oleh karena itu pemerintah melakukan upaya agar sengketa pertanahan yang terjadi tersebut melalui BPN sebagai mediator untuk menanganinya sebagaimana sudah menjadi kewenangan dari pemerintah.
