| dc.description.abstract | Berdasarkan dari hasil penlitian hukum yang telah dilakukan dengan metode normatif, memperoleh hasil penilaian visum et refertum sebagai alat bukti surat yang diajukan penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana diangggap sebagai bukti surat yang sah, karena visum et refertum dalam bentuk berupa tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, sehingga menjadi akte autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar terbentuk kebenaran materil.
Adapun kendala-kendala penyidik dalam memperoleh visum et repertum pada korban tindak pidana pembunuhan berencana yang terbagi menjadi dua yaitu kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi banyaknya kasus setiap tahun yang masuk ke penyidik sedangkan personil penyidik di Unit Pidum Polres Jakarta Utara terbatas. Kendala eksternal meliputi korban permintaan visum ada jenazahnya tidak ada, dan belum adanya ketentuan yang jelas mengenai pembiayaan atau biaya untuk menerbitkan visum et repertum, Sedikitnya para ahli khususnya dokter yang menangani masalah visum et repertum, lambannya pihak rumah sakit dalam menangani masalah visum et repertum. | en_US |