Mandatory Spending Pesantren Pasca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Abstract
Dengan diadakannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren setidaknya telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan pesantren di Indonesia. Salah satunya aspek penting dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren tersebut adalah pengaturan tentang belanja wajib untuk pesantren, termasuk kewajiban untuk alokasi dana pada semua kegiatan pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mandatory spending (belanja wajib) pesantren pasca berlakunya atau diadakannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris juga disertai dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa mandatory spending (belanja wajib) pesantren ini sebenarnya tidak ada meskipun sudah ada amanat Undang-Undang yakni dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren terjadi kekosongan hukum. Hal ini dikarenakan kurangnya ketegasan dalam undang-undang yang mengakibatkan adanya celah hukum dalam pelaksanaannya. Pemerintah perlu terus mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan mandatory spending (belanja wajib) agar dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien. Dengan dukungan yang tepat dan pengelolaan yang baik, pesantren dapat terus memainkan perannya sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas dan berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
