| dc.description.abstract | Dinasti politik adalah kekuasaan dalam politik yang dilaksanakan oleh segerombolan orang yang masih berkaitan dalam hubungan keluarga atau petahana, hal ini dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan yang sudah dipegang sejak turun temurun. Pada awalnya dinasti politik telah di atur dalam UU No 8 Thn 2015 tentang pilkada akan tetapi hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang selanjutnya dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 33/PUU-XIII/2015 sehingga secara tidak langsung dinasti politik di Indonesia dilegalkan. Fokus kajian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui apa akibat dari putusan tersebut terhadap praktik dinasti politik pemilihan kepala daerah di Indonesia serta upaya yang dapat mencegah terjadinya dinasti politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian kepustakaan. Dari hasil yang di peroleh dalam penelitian ini, dinasti politik berakibat pada pencideraan demokrasi di Indonesia, akan tetapi hal ini tidak bisa dilarang, namun perlu di atur dan dikendalikan agar tidak disalah gunakan. Penulis rasa perlu adanya upaya- upaya yang dapat mencegah terjadinya praktik dinasti politik di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, yakni dengan meningkatkan kesadaran parpol dan masyarakat agar tidak memberi ruang serta memilih calon pemimpin yang membangun dinasti politik, menolak politik uang, memberikan informasi pada media massa tentang bahaya dinasti politik, Bawaslu memberikan sanksi terhadap calon yang terbukti memanfaatkan posisi yang dipegang oleh anggota keluarganya yang sedang berkuasa dan melakukan pembentukan hukum yang bisa memperketat kembali dengan adanya dinasti politik tersebut. | en_US |