Analisis Yuridis Normatif terhadap Pertimbangan Hakim pada Pelaku Pidana Pemerkosaan atas Anak (Studi Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg)
Abstract
Pemerkosaan adalah perbuatan laki-laki terhadap Perempuan dengan cara melanggar menurut moral dan hukum. Focus kajian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelaku pemerkosaan pada anak yang diputuskan di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Putusan 86/Pid.Sus/PT Bdg yang meminta hukuman mati, pembebaban restitusi, pengumuman identitas pelaku, dan kebiri kimia sesuai dengan undang-undang dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara nomor 86/Pid.Sus/PT Bdg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian kepustakaan. dan hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah penulis merasa kurang sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, karena bertentangan dengan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebiri kimia juga mendukung tuntutan jaksa tersebut. penulis merasa kurang setuju dengan keputusan hukuman mati tersebut karena adanya kekhawatiran mengenai kemungkinan eksekusi yang tidak manusiawi atau penerapan hukuman mati yang tidak memenuhi standar internasional.
