Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mencegah Kasus Pernikahan Siri di Kantor Urusan Agama Teluk Batang Kayong Utara Kalimantan Barat
Abstract
Peran penyuluhan agama Islam merupakan pembimbing. Penelitian ini
dilatar belakangi oleh kasus pernikahan siri yang masih banyak terjadi di
Kecamatan Teluk Batang, dengan beberapa faktor penyebab dan dampak yang
ditimbulkan, hal ini menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Agama sebagai ujung
tombak kementerian agama lewat peran penyuluh agama islam dalam mencegah
kasus pernikahan siri yang terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kasus
pernikahan siri di Kecamatan Teluk Batang, dan untuk mengetahui peran penyuluh
agama Islam dalam mencegah kasus pernikahan siri di KecamatanTeluk Batang.
Pendekatan pada penelitian ini menggunakan deskriptif kualitataif. Jenis penelitian
ini menggunakan penelitian studi kasus . Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian ini yaitu: Angka kasus pernikahan
siri di Kecamatan Teluk Batang pada tahun 2019 diperkirakan kurang lebih 20%
dibandingkan dari keseluruhan pernikahan resmi yang terdata sejumlah 720
pasangan. Angka ini didapatkan atas dasar sosialisasi dari Kantor Urusan Agama
Kecamatan Teluk Batang yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam ke berbagai
desa mengenai pernikahan siri sehingga mengetahui ada tidaknya pasangan
pernikahan siri di desa tersebut dan pengakuan para pasangan pernikahan siri yang
akhirnya memilih melakukan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama serta
laporan dari Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) yang tersebar di seluruh
desa, banyak faktor penyebab yang menjadikan pasangan suami istri di Kecamatan
Teluk Batang, memilih menikah secara siri, diantaranya karena faktor psikis dan
biologis, dampak yang ditimbulkan dari pernikahan siri juga banyak terutama untuk
istri dan anak. Penyuluh Agama Islam merasa resah dengan banyaknya kasus
pernikahan siri di Kecamatan Teluk Batang, dan melakukan beberapa peran sesuai
dengan fungsi yang dikeluarkan oleh Kemenag, seperti peran sebagai informan dan
edukator, dimana Penyuluh Agama melakukan berbagai penyuluhan/sosialisasi di
beberapa tempat umum yang tersebar di desa-desa menggunakan materi yang
sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
