Show simple item record

dc.contributor.authorFajriyah, Inayatul
dc.date.accessioned2026-01-09T18:48:07Z
dc.date.available2026-01-09T18:48:07Z
dc.date.issued2025-07-07
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/465
dc.description.abstractPeran penyuluhan agama Islam merupakan pembimbing. Penelitian ini dilatar belakangi oleh kasus pernikahan siri yang masih banyak terjadi di Kecamatan Teluk Batang, dengan beberapa faktor penyebab dan dampak yang ditimbulkan, hal ini menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Agama sebagai ujung tombak kementerian agama lewat peran penyuluh agama islam dalam mencegah kasus pernikahan siri yang terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kasus pernikahan siri di Kecamatan Teluk Batang, dan untuk mengetahui peran penyuluh agama Islam dalam mencegah kasus pernikahan siri di KecamatanTeluk Batang. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan deskriptif kualitataif. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian studi kasus . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian ini yaitu: Angka kasus pernikahan siri di Kecamatan Teluk Batang pada tahun 2019 diperkirakan kurang lebih 20% dibandingkan dari keseluruhan pernikahan resmi yang terdata sejumlah 720 pasangan. Angka ini didapatkan atas dasar sosialisasi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Batang yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam ke berbagai desa mengenai pernikahan siri sehingga mengetahui ada tidaknya pasangan pernikahan siri di desa tersebut dan pengakuan para pasangan pernikahan siri yang akhirnya memilih melakukan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama serta laporan dari Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) yang tersebar di seluruh desa, banyak faktor penyebab yang menjadikan pasangan suami istri di Kecamatan Teluk Batang, memilih menikah secara siri, diantaranya karena faktor psikis dan biologis, dampak yang ditimbulkan dari pernikahan siri juga banyak terutama untuk istri dan anak. Penyuluh Agama Islam merasa resah dengan banyaknya kasus pernikahan siri di Kecamatan Teluk Batang, dan melakukan beberapa peran sesuai dengan fungsi yang dikeluarkan oleh Kemenag, seperti peran sebagai informan dan edukator, dimana Penyuluh Agama melakukan berbagai penyuluhan/sosialisasi di beberapa tempat umum yang tersebar di desa-desa menggunakan materi yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy libraryen_US
dc.subjectPenyuluh Agama Islam, Pernikahan Sirien_US
dc.titlePeran Penyuluh Agama Islam Dalam Mencegah Kasus Pernikahan Siri di Kantor Urusan Agama Teluk Batang Kayong Utara Kalimantan Baraten_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record