Show simple item record

dc.contributor.authorHairi, Nurifan
dc.date.accessioned2026-01-11T10:53:53Z
dc.date.available2026-01-11T10:53:53Z
dc.date.issued2025-08-14
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/534
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara hukum yang memposisikan hukum diatas kekuasaan, namun dalam praktiknya, penyelenggara negara kerap kali menyalahgunakan wewenang dengan mencapai keuntungan pribadinya. Skripsi ini menganalisis penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk tindak pidana korupsi berdasarkan studi putusan pengadilan terhadap Camat Porong, kabupaten Sidoarjo dalam perkara Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2020/PT.SBY. Melalui pendekatan normatif yuridis dan studi kasus, ditemukan bahwa tindakan terdakwa yang meminta fee kepada salah seorang modin di kelurahan Siring kecamatan Porong sebagai syarat pencairan honorium telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dan pidana. Dalam perspektif hukum pidana perbuatan yang dilakukan orang tersebut sudah melanggar ketentuan pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan pengadilan menyatakan berdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan sekaligus denda, meskipun secara normatif ketentuan pidana seharusnya minimal empat tahun. Temuan ini menunjukan kurangnya konsistensi antara teori dan praktik penegakan hukum dengan hal ini, pentingnya memperkuat integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum melalui kepastian hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectPenyalahgunaan wewenang, Pertanggung Jawaban Pidana.en_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Penyelenggara Negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2020/PT.SBY.)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record