| dc.description.abstract | Perlindungan anak adalah proses menjamin dan melindungi seorang anak juga beserta hak-haknya supaya mereka bisa hidup, tumbuh, berkembang, serta dapat berpatisipasi dengan sangat optimal berdasarkan martabat kemanusiaanya serta dapat terlindungi dari berbagai kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang masih belum berusia 18 (delapan belas) tahun, juga seseorang anak termasuk masih didalam kandungan. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan mengetahui pengaturan sanksi dan rehabilitasi anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang membahas tentang Perlindungan Anak. Kemudian dituangkan dalam bentuk deskripsi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku anak tindak pidana kekerasan seksual dapat memberikan perlidungan yang khusus, termasuk rahabilitasinya, pendampingan psikologinya, serta perlindungan selama proses hukum berlansung. Hal ini juga menunjukkan negara dalam menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh kembangnya seorang anak. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah memperketat sanksi pidana terhadap pelaku anak, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, sehingga dapat diperlukan penguatan penegakkan hukum, agar perlindungan anak dapat lebih efektif dan juga mendapatkan pertanggung jawaban pidana yang sesuai, agar tidak tidak sama dengan pidana orang dewasa. | en_US |