Penerapan Business Judgment Rule (BJR) sebagai Alat Pembelaan dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Abstract
Penerapan Business Judgment Rule (BJR) sebagai alat pembelaan dalam tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi isu penting seiring meningkatnya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang diambil oleh pengurus korporasi, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prinsip BJR yang pada awalnya dikembangkan dalam hukum korporasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada direksi yang telah bertindak dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis konsep BJR di terapkan dalam hukum korporasi di Indonesia, serta (2) implikasi terkait penerapan BJR sebagai alat pembelaan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung dengan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip BJR telah mendapatkan pengakuan implisit dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-undang No.1 tahun 2025 tentang BUMN, tetapi belum diakomodasi secara tegas dalam kerangka hukum pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya harmonisasi antara hukum korporasi dan hukum pidana untuk memberikan kepastian hukum yang seimbang antara perlindungan bagi pengurus yang bertindak profesional dan kepentingan negara dalam pemberantasan korupsi. Penulis merekomendasikan adanya pengaturan eksplisit mengenai BJR dalam undang-undang tindak pidana korupsi serta penyusunan pedoman yudisial untuk mencegah overcriminalization terhadap kebijakan bisnis.
