| dc.description.abstract | Penyalahguna narkotika merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang penanganannya di indonesia masih didominasi oleh pendekatan hukum yang bersifat represif tanpa membedakan antara pelaku, pengguna, dan pelaku peredaran gelap. Dalam praktik, banyak penyalahguna yang sejatinya merupakan korban ketergantungan, justru dijatuhi pidana penjara, tanpa adanya pertimbangan untuk menjalani rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan konsep restorative justice dalam penanganan penyalahguna narkotika di Indonesia, serta menilai efektivitasnya sebagai pendekatan tersebut sebagai alternatif pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1030/Pid.Sus/2024/PN Dps. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, penerapan keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika telah memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021. Namun, implementasinya di lapangan belum optimal karena hambatan berupa ketiadaan permohonan asesmen terpadu, paradigma hukum yang belum berubah, dan minimnya sinergi antar lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kebijakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan penyalahguna melalui pendekatan rehabilitatif dan restoratif secara sistematis. | en_US |