Efektivitas Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Terhadap Pelaku Kejahatan Humaniter Berdasarkan Statuta Roma 1998
Abstract
International Criminal Court (ICC) merupakan lembaga peradilan internasional permanen yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, efektivitas ICC dalam menjalankan yurisdiksinya sering kali dipertanyakan, terutama terkait keterbatasan politik dan hukum yang dihadapinya. Penelitian ini mengkaji dua masalah utama, yang pertama bagaimana yurisdiksi ICC terhadap pelaku kejahatan humaniter berdasarkan Statuta Roma 1998. Dan yang kedua seberapa efektif yurisdiksi ICC bagi negara-negara anggota Statuta Roma. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti Statuta Roma 1998, Konvensi Jenewa 1949, dan putusan ICC, serta bahan sekunder berupa literatur akademis dan dokumen terkait. hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC memiliki yurisdiksi komplementer, yang berarti hanya bertindak jika negara terkait tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku kejahatan. Namun, efektivitasnya terhambat oleh penolakan negara-negara kuat seperti AS dan Rusia, ketergantungan pada kerja sama politik, serta tantangan imunitas kepala negara. Kasus Thomas Lubanga Dyilo membuktikan keberhasilan ICC, sementara kasus Omar Al-Bashir dan Vladimir Putin menunjukkan keterbatasannya. ICC memainkan peran simbolis dan normatif dalam penegakan keadilan internasional, tetapi memerlukan reformasi struktural untuk meningkatkan efektivitasnya. Rekomendasi meliputi perluasan ratifikasi Statuta Roma, penguatan mekanisme penegakan mandiri, dan peningkatan kerja sama dengan organisasi regional.
