Show simple item record

dc.contributor.authorAyu Mazidah, Nabila
dc.date.accessioned2026-01-11T10:55:56Z
dc.date.available2026-01-11T10:55:56Z
dc.date.issued2025-09-04
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/546
dc.description.abstractImplementasi keadilan restoratif pada putusan perkara pidana nomor 63/Pid.B/2021/PPN.Skm, khususnya yang berkaitan dengan kasus penganiayaan biasa sebgaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, serta menyoroti peran signifikan perdamaian adat dalam proses pertimbangan hakim. Penelitian ini berakar pada kompleksitas sistem hukum di Indonesia yang senantiasa berupaya menyelaraskan prinsip kepastian hukum formal dengan tuntutan keadilan substantif yang menghargai nilai-nilai kearifan lokal, terutama dalam kontek penyelesaian sengketa pidana. Kerangka analisis dalam penelitian ini dibangun atas fodasi teori hukum pidana, pemahaman mendalam tentang restorative justice sebagai pradigma alternatif penyelesaian konflik, eksplorasi teori peradilan adat yang mengakui eksistentsi hukum tidak tertulis, serta perspektif pluralisme hukum yang mengakui koeksistensi beragam sistem hukum. Metodologi yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif, yang melibatkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk meninjau regulasi yang relevan, dan pendekatan konseptual (conseptual approach) untuk menganalisis doktrin serta pandangan para ahli hukum. Proses pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), dengan mengidentifikasi dan mengkaji bahan hukum primer (seperti putusan pengadilan, undang-undang, dll), serta bahan hukum sekunder (berupa jurnal ilmiah, buku dan doktrin hukum). Sebagai kesimpulan, meskipun putusan hakim menunjukkan upaya humanis untuk mencapai keadilan substantif dan mengakomodasi kearifan lokal, penerapannya belum sepenuhnya selaras dengan kerangka hukum positif yang berlaku. Diperlukan harmonisasi regulasi yang lebih jelas untuk memberikan payung hukum bagi praktik restorative justice pada tindak pidana ringan, termasuk pengakuan formal terhadap penyelesaian adat, hal ini untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum yang komprehensif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectestorative justice, penganiayaan, pertimbangan hakim, kepastian hukum.en_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penerapan Restorative Justice dalam Putusan Nomor 63/Pid.B/2021/PN. SKM Dan Implikasi Perdamaian Adat dalam Pertimbangan Hakimen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record