Peran Pembuktian Forensik Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP
Abstract
Tindak pidana pembunuhan merupakan bentuk kejahatan berat yang dapat menghilangkan nyawa seseorang secara melawan hukum. Dalam proses peradilan pidana, pembuktian terhadap kasus pembunuhan kerap kali menghadapi kendala terutama apabila tidak terdapat saksi mata atau pengakuan dari pelaku. Dalam konteks ini, pembuktian forensik menjadi instrumen yang sangat penting karena memberikan pendekatan ilmiah yang objektif dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum. Berdasarkan pasal 184 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Keterangan ahli forensik dan dokumen hasil pemeriksaan forensik seperti Visum et Repertrum menempati keduduan paling penting dalam mengisi celah bukti yang sering tidak dapat di jangkau oleh metode konvensional.Penelitian ini menganalisis bagaimana apakah kedudukan dan kekuatan pembuktian forensik dalam kasus tindak pidana pembunuhan sudah sesuai menurut pasal 184 KUHAP, serta bagaimana posisi keterangan ahli dan bukti surat dari forensik dalam proses persidangan pidana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan yang relevan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian forensik tidak hanya membantu dalam mengungkap sebab dan cara kematian korban, tetapi juga dapat mengarahkan identifikasi pelaku melalui analisis ilmiah terhadap barang bukti biologis maupun teknis. Namun, dalam praktiknya, pembuktian forensik masih menghadap tantangan seperti Visum Manipulatif, keterbatasan fasilitas laboratorium, kurangnya tenaga ahli, serta sering diabaikannya bukti ilmiah oleh aparat penegak hukum dan hakim dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, diperlukan pengutan institusi forensik dan peningkatan pemahaman terhadap nilai bukti ilmiah guna mewujudkan keadilan yang objektif dan komprehensif di pengadilan.
