Politik Hukum Pertanahan di Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan Melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional
Abstract
Konflik pertanahan di Indonesia merupakan salah satu perselisihan yang melibatkan berbagai aspek baik dari sosial, ekonomi dan hukum. Mengenai masalah pertanahan di indonesia bukanlah sesuatu yang baru karena sering terjadi di masyarakat. Perselisihan timbul diakibatkan adanya suatu pendapat yang tidak sama dengan apa yang terjadi di masyarakat. Masalah sengketa tanah di Indonesia bukanlah hal baru dan masih sering terjadi di masyarakat hingga kini. Awalnya, konflik tanah hanya melibatkan perselisihan antar individu, akan tetapi sat ini hampir diseluruh sektor masyarakat terdampak termasuk kehutanan, insfrastruktur, pertambangan, hingga wilayah pesisir/tambak. Pada penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan politik hukum pertanahan dalam menangani konflik pertanahan serta efetivitas mediasi oleh badan pertanahan nasional (BPN) sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analisis terhadap bahan hukum primer dan skunder. Penelitian menunjukkan bahwa dalam politik hukum pertanahan di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 ayat (3) Undang-undang dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Pokok Agaraia No 5 Tahun 1960, yang menekankan penguasaan tanah oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Instrumen yang penting dalam politik hukum pertanahan adanya kebijakan reforma agraria, pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) dan penyelesaian secara non litigasi, hal ini langkah pemerintah untuk menangani atau mengurangi terjadinya konflik pertanahan. Mediasi yang dilakukan oleh BPN terbukti efektif dalam melakukan penyelesaian konflik pertanahan karena pada proses mediasi menawrkan keunggulan yang tidak didapati oleh proses litigasi yaitu biaya rendah, waktu xii yang cepat dan pedekatan yang kepada para pihak. Peraturan menteri ATR/BPN No 21 tahun 2020 tetang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan memperkuat peran BPN sebagai mediator.
