Tinjauan Yuridis Kekuatan Alat Bukti sebagai Dasar Penetapan Tersangka Berdasarkan Pasal 184 KUHAP (Putusan Praperadilan Nomor: 33/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel)
Abstract
Seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya minimal dua alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam kasus putusan praperadilan Nomor: 33/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel telah terjadi penetapan tersangka oleh aparat penyidik tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan sah berdasarkan pasal 184 KUHAP tentang jenis-jenis alat bukti yang sah, sehingga hal tersebut sangat merugikan bagi pihak tersangka secara moral maupun materi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka serta bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap alat bukti yang diperoleh oleh penyidik pada kasus putusan praperadilan Nomor: 33/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual sebagai landasan cara kerja dalam penyusunan penelitian. Penelitian ini berorientasi untuk menyelesaikan masalah serta isu hukum mengenai pertentangan dan ketidakharmonisan norma yang penulis temukan. Proses penetapan tersangka merupakan hal yang sangan krusial didalam penyidikan sehingga KUHAP mengeluarkan Lembaga Praperadilan yang merupakan devisi dari Pengadilan Negeri. Salah satu wewenang dari Praperadilan adalah memeriksa dan memutus sah atau tidaknya sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan berdasarkan pasal 77 KUHAP. Kemudian dibahas lebih lanjut mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP, hal tersebut dilakukan untuk menghindari tersangka dari sewenang-
