| dc.description.abstract | Masa jabatan kepala desa merupakan aspek kritis dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, memerlukan analisis mendalam dari sudut pandang konstitusional. Penelitian ini mengkaji keselarasan regulasi masa jabatan kepala desa dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dengan kemungkinan perpanjangan melalui pemilihan ulang, terdapat beberapa tantangan konstitusional yang perlu diperhatikan. Salah satu masalah utama adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan akibat tidak adanya pembatasan periode yang jelas, memungkinkan kepala desa menjabat dalam waktu yang terlalu lama dan berpotensi menciptakan praktik oligarki. Selain itu, variasi regulasi di tingkat daerah seringkali menimbulkan ketidakharmonisan hukum, mengurangi konsistensi penerapan prinsip demokrasi dan keadilan. Beberapa daerah menerapkan aturan tambahan yang tidak sejalan dengan UU Desa, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat desa. Untuk memperbaiki kondisi ini, penelitian merekomendasikan penyempurnaan regulasi masa jabatan kepala desa dengan memperkuat aspek akuntabilitas dan transparansi. Pembatasan periode jabatan, penguatan pengawasan masyarakat, serta harmonisasi peraturan daerah dengan UU Desa menjadi langkah penting untuk memastikan pemerintahan desa yang demokratis dan berkeadilan. Dengan demikian, prinsip-prinsip konstitusi dapat terwujud secara optimal dalam tata kelola desa. | en_US |