View Item 
    •   Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
    • Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
    • View Item
    •   Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
    • Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Akad Qardhul Hasan di BMT NU Cabang Tegalampel, Bondowoso

    Thumbnail
    View/Open
    Full Teks (1.933Mb)
    Date
    2025-08-23
    Author
    Zainiyah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Qardhul hasan yang ada di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso dilakukan dalam bentuk Lasisma. Lasisma atau layanan berbasis jamaah yakni salah satu jenis pembiyaan yang dilakukan secara berkelompok yang terdiri dari 5 orang anggota. Qardhul hasan yang ada di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso ini diperuntukkan kepada mereka yang memang benar membutuhkan pinjaman dana untuk dapat memenuhi kebutuhannya baik mendesak maupun tidak, seperti halnya untuk biaya pengobatan maupun untuk biaya pendidikan.Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana praktik akad qardhul hasan yang ada di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad qardhul hasan di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso?Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yakni penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang mana pengumpulan datanya dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.Hasil dari penelitian ini, bahwa akad qardhul hasan yang ada di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso dilakukan dan diterapkan dalam bentuk Lasisma atau Layanan Berbasis Jamaah, dilakukan secara berkelompok dengan minimal anggota yang terdiri dari 5 orang. Dalam akad qardhul hasan seharusnya tidak ada pengambilan tambahan atau keuntungan apapun didalamnya. Namun dalam praktiknya, terdapat uang jasa seikhlasnya yang diberikan oleh nasabah kepada pihak BMT sebagai balas jasa dan juga bentuk terima kasih karena telah memudahkan serta meringankan beban dirinya yang sedang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Dalam tinjauan Hukum Islam terhadap praktik akad qardhul hasan di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso terkait dengan uang jasa seikhlasnya yang diberikan oleh nasabah kepada BMT, ulama’ Hanafiyah Hanafiyah hukumnya haram apabila hal tersebut dipersyaratkan dalam akad, sedangkan menurut pendapat ulama’ Malikiyah mengenai adanya uang jasa yang diberikan oleh nasabah tersebut hukumnya haram karena Madzhab Malikiyah berpendapat bahwasanya tidak sah akad qardh yang mendatangkan keuntungan, karena ia termasuk riba. Sedang menurut pendapat Syafiiyah dan Hanabilah uang jasa ini juga dihukumi haram sebab Madzhab Syafiiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa qardh yang mendatangkan keuntungan maka tidak diperbolehkan.
    URI
    http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/642
    Collections
    • Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV