Show simple item record

dc.contributor.authorZainiyah
dc.date.accessioned2026-02-03T06:38:37Z
dc.date.available2026-02-03T06:38:37Z
dc.date.issued2025-08-23
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/642
dc.description.abstractQardhul hasan yang ada di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso dilakukan dalam bentuk Lasisma. Lasisma atau layanan berbasis jamaah yakni salah satu jenis pembiyaan yang dilakukan secara berkelompok yang terdiri dari 5 orang anggota. Qardhul hasan yang ada di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso ini diperuntukkan kepada mereka yang memang benar membutuhkan pinjaman dana untuk dapat memenuhi kebutuhannya baik mendesak maupun tidak, seperti halnya untuk biaya pengobatan maupun untuk biaya pendidikan.Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana praktik akad qardhul hasan yang ada di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad qardhul hasan di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso?Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yakni penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang mana pengumpulan datanya dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.Hasil dari penelitian ini, bahwa akad qardhul hasan yang ada di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso dilakukan dan diterapkan dalam bentuk Lasisma atau Layanan Berbasis Jamaah, dilakukan secara berkelompok dengan minimal anggota yang terdiri dari 5 orang. Dalam akad qardhul hasan seharusnya tidak ada pengambilan tambahan atau keuntungan apapun didalamnya. Namun dalam praktiknya, terdapat uang jasa seikhlasnya yang diberikan oleh nasabah kepada pihak BMT sebagai balas jasa dan juga bentuk terima kasih karena telah memudahkan serta meringankan beban dirinya yang sedang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Dalam tinjauan Hukum Islam terhadap praktik akad qardhul hasan di BMT NU Cabang Tegalampel Bondowoso terkait dengan uang jasa seikhlasnya yang diberikan oleh nasabah kepada BMT, ulama’ Hanafiyah Hanafiyah hukumnya haram apabila hal tersebut dipersyaratkan dalam akad, sedangkan menurut pendapat ulama’ Malikiyah mengenai adanya uang jasa yang diberikan oleh nasabah tersebut hukumnya haram karena Madzhab Malikiyah berpendapat bahwasanya tidak sah akad qardh yang mendatangkan keuntungan, karena ia termasuk riba. Sedang menurut pendapat Syafiiyah dan Hanabilah uang jasa ini juga dihukumi haram sebab Madzhab Syafiiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa qardh yang mendatangkan keuntungan maka tidak diperbolehkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectQardhul Hasan, Hukum Islamen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Akad Qardhul Hasan di BMT NU Cabang Tegalampel, Bondowosoen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record