| dc.description.abstract | Ijarah merupakan suatu kepemilikan jasa dari seseorang yang menyewakan (mu‟ajir) terhadap seseorang yang menyewa ( musta‟jir), serta suatu kepemilikan harta dari pihak seorang must‟jir terhadap seorang mu‟ajir. Oleh karena itu dengan kata lain ijarah dapat diartikan suata jasa tertentu dengan disertai adanya suatu kompensasi tertentu pula. Penyadapan getah pinus merupakan salah satu pekerjaan mayoritas penduduk disana, perjanjian dalam melakukan pekerjaan tersebut hanya dilakukan secara lisan saja tidak ada perjanjian secara tertulis, setelah dirasa setuju pekerja dapat langsung mulai bekerja, akantetapi saat pekerja sudah mulai bekerja dan menerima upahnya, ada hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu adanya potongan upah yang tidak disampaikan. Sehingga dalam hal ini akad yang dilakukan dihukumi tidak sah/haram, sebab tak sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif. Peneliti mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah itu, peneliti menganalisis menggunakan data reduction, data display, dan verivication. Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik penentuan upah bagi buruh panen getah pinus di perum Perhutani Curahdami Bondowoso ini terdapat penetapan upah yang ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan diawal akad, yaitu adanya potongan terhadap upah yang sudah ditetapkan oleh oleh pegawai terhadap pekerja, yaitu potongan upah untuk biaya alat-alat sadap, ongkos angkutan. Sedangkan perspektif Hukum Islam terhadap penentuan upah terhadap buruh panen getah pinus ini adalah harus ada unsur kerelaan antara dua pihak atau lebih tersebut saat awal akad. Sehingga akad tersebut dalam hal ini tak memenuhi syarat, dan hukumnya tidak sah/haram. | en_US |