View Item 
    •   Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
    • Program Studi Hukum Keluarga Islam
    • View Item
    •   Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
    • Program Studi Hukum Keluarga Islam
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Putusan Hakim dalam Gugatan Cerai Nomor 4327/Pdt.G/2024/PA.Bwi (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi)

    Thumbnail
    View/Open
    Full Teks (3.927Mb)
    Date
    2025-08-02
    Author
    Apriliyanto, Ari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri. Khulu’ artinya perceraian yang terjadi antara suami istri dengan adanya kompensasi (iwadl) tertentu yang kembali (diberikan) kepada suaminya. Artinya khulu’ ini suatu bentuk perceraian dimana pihak istri meminta kepada suami untuk mentalaknya dengan kesanggupan memberikan iwadh kepadanya. Penelitian kali ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan diskriptif. Pada pengambilan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan yang isinya pada rumusan hukum kamar Agama dalam persoalan hukum perkawinan dijelaskan pada huruf b ayat (2) yang berbunyi bahwa “Perkara perceraian dengan alasan perselisiahan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama 6 (enam) bulan. Hasil penelitian kali ini menunjukan bahwa ada beberapa temuan pada saat melakukan penelitian, perceraian dalam gugatan cerai, seperti: masalah ekonomi, selingkuh, judi, tidak menafkahi, zina, KDRT harus memenuhi 6 (enam) bulan. Tetapi khusus didalam SEMA Nomor 1 TAHUN 2022 yaitu perkara KDRT meskipun kurang dari 6 (enam) bulan bisa dikabulkan.
    URI
    http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/666
    Collections
    • Program Studi Hukum Keluarga Islam

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV