| dc.description.abstract | Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri.
Khulu’ artinya perceraian yang terjadi antara suami istri dengan adanya kompensasi (iwadl) tertentu yang kembali (diberikan) kepada suaminya. Artinya khulu’ ini suatu bentuk perceraian dimana pihak istri meminta kepada suami untuk mentalaknya dengan kesanggupan memberikan iwadh kepadanya.
Penelitian kali ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan diskriptif. Pada pengambilan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan yang isinya pada rumusan hukum kamar Agama dalam persoalan hukum perkawinan dijelaskan pada huruf b ayat (2) yang berbunyi bahwa “Perkara perceraian dengan alasan perselisiahan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama 6 (enam) bulan.
Hasil penelitian kali ini menunjukan bahwa ada beberapa temuan pada saat melakukan penelitian, perceraian dalam gugatan cerai, seperti: masalah ekonomi, selingkuh, judi, tidak menafkahi, zina, KDRT harus memenuhi 6 (enam) bulan. Tetapi khusus didalam SEMA Nomor 1 TAHUN 2022 yaitu perkara KDRT meskipun kurang dari 6 (enam) bulan bisa dikabulkan. | en_US |