| dc.description.abstract | Persoalan warisan sangat penting dalam sosial dan hukum, baik di dunia maupun di Indonesia. Hukum warisan tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli waris, tetapi juga melibatkan penyelesaian berbagai kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris, terutama terkait dengan hutang-piutang. Terkadang harta yang ditinggalkan tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris, salah satunya juga yang sering muncul dalam pembahasan mengenai warisan ini adalah pertanggung jawaban ahli waris atas hutang pewaris setelah pewaris meninggal dunia, sebagaimana ini sering terjadi dikalangan masyarakat, salah satunya masyarakat desa prenduan kecamatan pragaan kabupaten sumenep. Sehingga menarik kiranya pembahasan ini diangkat dalam penelitian. Ini menjadi penting karena terkait dengan bagaimana pertanggung jawaban ahli waris atas hutang pewaris dan bagaimana ketentuan hukum islam dan Hukum Positif mengenai tanggung jawab ahli waris di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data terhadap objek masalah, yaitu pertanggung jawaban ahli waris atas hutang pewaris dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian teknis analisis data dalam penelitian ini menggunakan tahap reduksi data, penyajian data, pengambilan keputusan atau verifikasi, analisis dan yang terakhir kesimpulan. Dalam hasil penelitian di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, menurut sudut pandang hukum islam dan Hukum Positif ahli waris bertanggung jawab atas hutang yang ditinggalkan pewaris hanya sebatas harta yang ditinggalkan pewaris saja. Sebab dalam kasus ini harta pewaris tidak cukup untuk melunasi hutang pewaris, maka ahli waris tidak wajib bertanggung jawab. akan tetapi sudut pandang hukum islam sangat menganjurkan untuk melunasinya. | en_US |