Perspektif Hukum Islam terhadap Pernikahan Beda Suku pada Adat Betawi (Studi Kasus di Kali Abang Dukuh, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam terhadap praktik pernikahan beda suku dalam adat Betawi, khususnya di Kali Abang Dukuh, Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi. Dalam konteks masyarakat Betawi yang dikenal kuat memegang tradisi, pernikahan antar suku seringkali memunculkan dilema antara norma adat dan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun masyarakat Betawi secara umum memiliki keterbukaan terhadap pernikahan beda suku, namun di daerah penelitian masih terdapat komunitas yang mempertahankan larangan adat terhadap pernikahan dengan suku lain demi menjaga silaturahmi dan warisan leluhur. sad Namun, dalam adat Betawi, meskipun tidak ada larangan eksplisit, faktor kesesuaian budaya, kekerabatan, dan nilai sosial sering menjadi pertimbangan penting dalam menerima atau menolak pernikahan beda suku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum Islam memberikan landasan inklusif dan universal terhadap pernikahan beda suku, sementara adat Betawi cenderung menekankan aspek keharmonisan sosial dan kelestarian tradisi.
