| dc.description.abstract | Perkawinan atau ikatan pernikahan itu adalah suatu sunnah yang mulia yang telah dilakukan oleh para nabi dan rasul serta generasi awal hingga generasi akhir yang mengikuti petunjuk mereka. Dalam suatu perkawinan diperlukan adanya suatu walimah dimana walimah tersebut sebagai perayaan yang menyertai adanya akad nikah antara laki-laki dan perempuan, menurut Islam walimah hukumnya sunnah, sehingga perkawinan diketahui secara umum oleh masyarakat. Ketika kita memerhatikan pelaksanaan walimatul ‘ursy dalam masyarakat muslim dimana saja, maka kita akan menemukan bahwa walimah tersebut biasanya dilaksanakan berdasarkan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat. Seperti halnya masyarakat di Desa Gedang-gedang yang mempunyai tradisi yang disebut Temang Manten, tradisi tersebut ditandai dengan adanya saweran. Tradisi ini sudah ada dari zaman dahulu, sejak zaman kerajaan Sumenep. Namun, tidak diketahui mengenai tanggal spesifiknya. Bagaimana praktik tradisi Temang Manten di Desa Gedanggedang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep? Dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Temang Manten di Desa Gedanggedang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah bersifat penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data yang didapatkan langsung adalah data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal, atau bahan pustaka, dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa praktik Tradisi Temang Manten di Desa Gedang-gedang ini sudah menjadi kebiasaan yang berlaku di tengahtengah masyarakat di Desa Gedang-gedang hingga saat ini. Tradisi ini termasuk ‘Urf shahih karena tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara’. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih “adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum. Dan menjadi ‘Urf fasid karena terdapat ikhtilat saat prosesi sawer penganten. Dan juga termasuk ‘Urf amali dan ‘Urf khas karena tradisi tersebut berbentuk perbuatan masyarakat dan hanya ada di Desa Gedang-gedang. | en_US |