Show simple item record

dc.contributor.authorDayyina
dc.date.accessioned2026-04-16T02:31:31Z
dc.date.available2026-04-16T02:31:31Z
dc.date.issued2025-08-03
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/754
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji tradisi majhang dalam pesta pertunangan masyarakat Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, serta meninjau praktik tersebut dari perspektif hukum Islam. Dalam tradisi ini, pesta pertunangan dilaksanakan dengan kemeriahan yang menyerupai resepsi pernikahan, disertai hiburan, jamuan besar, dan prosesi tukar cincin. Hal ini menjadi menarik untuk ditelaah karena masa pertunangan menurut Islam tetap berada dalam batas hubungan yang belum halal, sehingga perlu dikaji kesesuaiannya dengan syariat. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (a) untuk mendeskripsikan praktik tradisi majhang pada pesta pertunangan di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep; dan (b) untuk mendeskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majhang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Madura yang telah berlangsung lama dan bernilai positif dalam mempererat hubungan antar keluarga. Tradisi ini berkembang tidak hanya di Desa Lenteng Barat, tetapi juga di wilayah lain seperti Talango dan Saronggi, dan merupakan bagian penting dari budaya lokal. Pesta majhang dikemas serupa resepsi pernikahan, meskipun pasangan yang tampil di atas kuade belum sah secara agama. Pelaksanaan tradisi ini mencerminkan kemewahan dan kemeriahan, lengkap dengan hiburan khas Madura seperti ludruk, rukun family, dan orkes. Dari perspektif hukum Islam, majhang dikategorikan sebagai ‘urf shahih, yaitu adat yang tidak bertentangan dengan nash dan tidak mengandung unsur merugikan. Hukum melaksanakan tradisi ini adalah boleh (mubah), selama tidak melanggar prinsip syariat seperti ikhtilat, khalwat, atau tabarruj. Tradisi ini mengandung nilai positif seperti menjaga silaturahmi, mempererat hubungan kekeluargaan, serta mencerminkan keseriusan menuju pernikahan. Dengan demikian, masyarakat setempat telah berhasil memadukan adat dan agama secara kontekstual, menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dapat hidup berdampingan dengan budaya lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectHukum Islam, Tradisi Majhang, Pesta Pertunangan.en_US
dc.titlePerspektif Hukum Islam terhadap Tradisi Majhang pada Pesta Pertunangan (Studi Kasus di Desa Lenteng Barat, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record