Show simple item record

dc.contributor.authorZahro, Fatimatus
dc.date.accessioned2026-04-16T02:31:40Z
dc.date.available2026-04-16T02:31:40Z
dc.date.issued2025-08-16
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/755
dc.description.abstractSyariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak diketahui waktunya, karena kematian merupakan sebuah keniscayaan dan kepastian yang akan dilalui oleh seluruh manusia sebelum berlanjut pada kehidupan selanjutnya, yaitu kehidupan akhirat. Sebagai makhluk yang sebaik-baik di mata Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Dalam hal tersebut apabila ada seseorang yang meninggal dunia kita sebagai umat muslim disunnahkan untuk bertakziyah kepada keluarga mayyit. Salah satu bentuk dalam melakukan takziyah adalah meringankan beban keluarga yang terkena musibah seperti membuat makanan bagi keluarga karena mereka sibuk dengan musibah yang menimpanya dan sulit bagi mereka menyiapkan makanan bagi keluarganya, takziyah sendiri memiliki ari menghibur, menyabarkan keluarga mayyit dan mengurangi bebannya karena telah ditimpa musibah. Takziyah mempunyai maksud yang sama dengan lalabet. Namun, tradisi lalabet yang lumrah terjadi di Dusun Penjalinan Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo ini tergolong unik, karena setiap pelayat yang datang ke rumah duka dan membawa beras ataupun yang lainnya akan dicatat oleh ahlul bait dan dianggap hutang. Dalam skripsi ini penulis menyajikan fokus penelitian yang meliputi bagaimana praktik tradisi pencatatan lalabet kematian di Dusun Penjalinan Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus serta bagaimana perspektif hukum Islam menanggapi tradisi tersebut. Skripsi ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana praktik tradisi pencatatan lalabet kematian dan menjelaskan tentang bagaimana perspektif hukum Islam terhadap tradisi pencatatan lalabet kematian yang berkembang di Dusun Penjalinan Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus. Dalam penelitian ini juga peneliti xvii menggunakan pendekatan kualitatif, karena merupakan penelitian yang dilakukan di lapangan, maka penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder serta strategi yang dipakai oleh peneliti adalah studi kasus. Dari penelitian yang dilakukan, terdapat kesimpulan tentang praktik tradisi pencatatan lalabet kematian, yaitu adanya pencatatan yang dianggap hutang serta dalam kacamata perspektif hukum Islam, adanya tradisi tersebut tidak boleh karena bertentangan dengan syariat Islam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectHukum Islam, Tradisi Lalabet Kematianen_US
dc.titlePerspektif Hukum Islam terhadap Tradisi Pencatatan Lalabet Kematian (Studi Kasus di Dusun Penjalinan, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record