| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji secara mendalam kedudukan pejabat perancang peraturan perundang-undangan dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus utama adalah mengidentifikasi peran, kewenangan, serta tantangan yang dihadapi perancang dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa meskipun peran dan kewenangan perancang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundangundangan seperti Peraturan Menteri PANRB Nomor 65 Tahun 2021, implementasinya seringkali terkendala oleh kurangnya penyusunan naskah akademik yang komprehensif, sehingga menyebabkan produk hukum yang kurang solutif atau bahkan bertentangan. Secara fungsional, kedudukan perancang sebagai jabatan fungsional keahlian telah diakui, namun proses pembentukan peraturan perundang-undangan masih dipengaruhi oleh ketidakseimbangan peran antar lembaga, prosedur birokratis yang kaku, serta intervensi kepentingan politik, yang pada akhirnya menghambat efektivitas dan implementasi undang-undang. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya penguatan peran naskah akademik, peningkatan kapasitas riset perancang, perbaikan koordinasi antarlembaga, serta penegasan independensi profesional perancang untuk menghasilkan sistem hukum yang lebih responsif dan berkualitas. | en_US |