Persfektif Hukum Islam tentang Ritual Tradisi Pandhebeh di Desa Patemon Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso
Abstract
Tradisi merupakan bagian yang penting bagi masyarakat, di desa Patemon tradisi yang sangat dilestarikan adalah tradisi pandhebeh, tradisi ini sangat dijaga oleh masyarakat desa Patemon, tradisi ini merupakan ritual mandi suci terhadap anak pandhebeh. Setiap anak pandhebeh harus melaksanakan tradisi tersebut dengan tujuan terhindar dari segala keburukan. Berdasarkan latar belakang diatas peneliti ingin menganalisis tradisi pandhebeh yang dilestarikan oleh masyarakat desa Patemon, serta mendeksripsikan ritual tersebut dalam persfektif hukum islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan tradisi pandhebeh, sekaligus persfektif hukum islam terhadap tradisi tersebut, serta penelitian ini bertempat lokasi di Desa Patemon Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso. Objek penelitian ini adalah tokoh adat pandhebeh, tokoh agama, dan masyarakat desa Patemon. Metode dalam penelitian ini adalah mengumpulkan data hasil wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan tradisi pandhebeh yang ada di desa patemon dilaksanakan menjelang pernikahan, guna untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan ideal. Dalam persfektif hukum islam tradisi pandhebeh dikategorikan urf shahih (tradisi yang baik dan diterima oleh masyarakat) dan bisa dijadikan acuan hukum dalam islam (Al-adatu Muhakkamah), karena dalam pelaksanaannya tidak ada yang bertentangan dengan syari’at dan tidak merusak hubungan masyarakat.
