Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Kulit Sapi dengan Sistem Borong (Jizaf) Study Kasus di Desa Suger Kidul 01 Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember
Abstract
Jual beli merupakan salah satu bentuk adanya interaksi sesama manusia, sebagai usaha bagi manusia tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam ajaran islam jual beli harus sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi syarat dan rukunnya. Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli akan berakibat tidak sahnya jual beli yang dilakukan. Salah satu realita yang dipraktikan oleh pedagang Kulit Sapi dengan Sistem Taksir di Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember patut memperoleh penelaahan. Hal ini untuk memastikan apakah sistem jual belinya sudah sesuai dengan syariat hukum Islam. Dalam praktik yang dimaksud, Melihat permasalahan tersebut maka rumusan masalahnya adalah 1) bagaimana praktik jual beli Kulit Sapi dengan sistem taksir yang terjadi di Desa Suger Kidul? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik jual beli Kulit Sapi dengan sitem taksir di Desa suger kidul kecamatan jelbuk kabupaten jember? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui Tinjuan hukum Islam Terhadap Jual beli Kulit Sapi dengan Sistem Taksir yang terjadi di Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember. Penelitian ini mengguankan metode penelitian lapangan (Field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data mengunakan observasi, dokumentasi dan wawancara. Ber hasil penelitian,menunjukkan bahwa praktik jual beli Kulit Sapi dengan sistem taksir yang terjadi di Desa Suger Kidul yaitu pertama, implementasi dari praktek jual beli Kulit Sapi dengan sistem taksir adalah “sah” hal ini didasarkan pada teori fiqh yang mengatakan bahwa pokok dari perniagaan adalah saling rela. Antara pembeli dan penjual merasa tidak saling dirugikan dan menerima bentuk jual beli seperti itu. Kedua, Dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang perbuatan itu. Pada jual beli tersebut tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang jual beli dengan menggunakan taksiran ataupun timbangan. Ketiga, jual beli tersebut merupakan kebiasaan atau (urf) yang shahih yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan akal normal manusia.
