Show simple item record

dc.contributor.authorUma Rista, Aldila
dc.date.accessioned2025-11-29T05:41:14Z
dc.date.available2025-11-29T05:41:14Z
dc.date.issued2024-08-07
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/327
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh majelis hakim terhadap penjatuhan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: (1) Penerapan hukum pidana materiil pada Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw belum sepenuhnya sesuai karena dakwaan penuntut umum adalah dakwaan alternatif yaitu pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun jika dakwaan penuntut umum pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak sudah sesuai antara posisi kasus dan unsur-unsur pada Pasal tersebut. (2) Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 8/Pid.SusAnak/2023/PN-Byw kurang tepat, karena rendahnya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim. Unsur-unsur pertimbangan pasal yang dikenakan sudah sesuai. Tetapi, pertimbangan majelis hakim hanya menitikberatkan pada perbuatan pelaku dan pelaku masih dibawah umur. Hakim tidak menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan kerugian immaterial yaitu rusaknya masa depan anak korban akibat perbuatan Pelaku. Sehingga hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh yang menyangkut kerugian yang ditimbulkan bagi korban.en_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectPelaku Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, Tindak Pidana Membujuk.en_US
dc.titlePertanggungjawaban dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pelaku Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Byw)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record