View Item 
    •   DSpace Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Sosial dan Humaniora
    • Program Studi Hukum
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Sosial dan Humaniora
    • Program Studi Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Judi Sabung Ayam (Tajen) dalam Upacara Adat Tabuh Rah di Desa Pemaron Kabupaten Buleleng Bali

    Thumbnail
    View/Open
    Full teks (2.496Mb)
    Date
    2025-08-17
    Author
    Wahyu Permana, Ade
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tabuh Rah di Bali merupakan kebiasaan yang dilakukan untuk kepentingan upacara agama Hindu, dalam pelaksanaannya tidaklah jarang ada sesuatu yang digunakan sebagai taruhannya seperti uang dan barang-barang yang sangat bernilai sehingga hal tersebut melanggar pasal 303 KUHP, sedangkan Tabuh Rah merupakan upacara persembahan kepada Dewa dengan mengorbankan hewan ternak dengan tujuan untuk menyelaraskan unsur-unsur alam dengan kehidupan manusia, sedangkan tajen adalah salah satu bentuk perjudian yang diselenggarakan disaat Tabuh Rah dilakukan. Permasalahan yang hendak dikaji adalah bagaimana pengaturan KUHP dalam pasal 303 tentang sabung ayam (tajen) sebagai Tindak Pidana Perjudian dan pertanggungjawaban pidana pelaku judi sabung ayam (tajen) dalam upacara adat Tabuh Rah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan KUHP dalam pasal 303 tentang sabung ayam (tajen) sebagai Tindak Pidana Perjudian dan mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku judi sabung ayam (tajen) dalam upacara adat Tabuh Rah. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, menghasilkan 1. Sabung ayam dalam upacara adat tabuh rah di perbolehkan dan juga tidak diharuskan untuk meminta izin kepada pejabat yang berwenang hal ini berdasarkan isi prasasti Batur Agung Tahun 933 Saka dan Prasasti Batuan Tahun 944 Saka dan Sabung ayam yang tidak ada termasuk dari bagian upacara adat tabuh rah dan memiliki unsur taruhan, maka kegiatan tersebut dikategorikan kepada perjudian, karena telah melanggar Ketentuan Pasal 303 KUHP dan UU No 7 Tahun 1974. 2. Berdasarkan teori pertanggung jawaban pidana oleh Rescoe Pound, pertanggung jawaban pidana muncul karena adanya sebuah pelanggaran atas norma hukum, hal ini dilakukan oleh subjek hukum yang bertanggung jawab, dan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap kepentingan hukum masyarakat. Maka dalam pembahasan sabung sabuang ayam (tajen) yang melibatkan taruhan uang atau semacamnya dianggap telah dengan sengaja melakukan perbuatan mealawan
    URI
    http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/515
    Collections
    • Program Studi Hukum

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV