| dc.description.abstract | Tabuh Rah di Bali merupakan kebiasaan yang dilakukan untuk kepentingan upacara agama Hindu, dalam pelaksanaannya tidaklah jarang ada sesuatu yang digunakan sebagai taruhannya seperti uang dan barang-barang yang sangat bernilai sehingga hal tersebut melanggar pasal 303 KUHP, sedangkan Tabuh Rah merupakan upacara persembahan kepada Dewa dengan mengorbankan hewan ternak dengan tujuan untuk menyelaraskan unsur-unsur alam dengan kehidupan manusia, sedangkan tajen adalah salah satu bentuk perjudian yang diselenggarakan disaat Tabuh Rah dilakukan. Permasalahan yang hendak dikaji adalah bagaimana pengaturan KUHP dalam pasal 303 tentang sabung ayam (tajen) sebagai Tindak Pidana Perjudian dan pertanggungjawaban pidana pelaku judi sabung ayam (tajen) dalam upacara adat Tabuh Rah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan KUHP dalam pasal 303 tentang sabung ayam (tajen) sebagai Tindak Pidana Perjudian dan mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku judi sabung ayam (tajen) dalam upacara adat Tabuh Rah. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, menghasilkan 1. Sabung ayam dalam upacara adat tabuh rah di perbolehkan dan juga tidak diharuskan untuk meminta izin kepada pejabat yang berwenang hal ini berdasarkan isi prasasti Batur Agung Tahun 933 Saka dan Prasasti Batuan Tahun 944 Saka dan Sabung ayam yang tidak ada termasuk dari bagian upacara adat tabuh rah dan memiliki unsur taruhan, maka kegiatan tersebut dikategorikan kepada perjudian, karena telah melanggar Ketentuan Pasal 303 KUHP dan UU No 7 Tahun 1974. 2. Berdasarkan teori pertanggung jawaban pidana oleh Rescoe Pound, pertanggung jawaban pidana muncul karena adanya sebuah pelanggaran atas norma hukum, hal ini dilakukan oleh subjek hukum yang bertanggung jawab, dan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap kepentingan hukum masyarakat. Maka dalam pembahasan sabung sabuang ayam (tajen) yang melibatkan taruhan uang atau semacamnya dianggap telah dengan sengaja melakukan perbuatan mealawan | en_US |