View Item 
    •   DSpace Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Sosial dan Humaniora
    • Program Studi Hukum
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Dissertations and Theses
    • Undergraduate Theses
    • Fakultas Sosial dan Humaniora
    • Program Studi Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Akta di Bawah Tangan Sebagai Bukti Kepemilikan dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftran Tanah

    Thumbnail
    View/Open
    Full teks (2.452Mb)
    Date
    2025-08-31
    Author
    Alfan Maulana, Mochammad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pendaftaran tanah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak-hak atas tanah di Indonesia. Dalam proses pendaftaran hak atas tanah, keberadaan alat bukti kepemilikan menjadi aspek krusial yang menentukan dapat tidaknya suatu bidang tanah dicatat dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja memberikan pengaturan baru mengenai tata cara dan syarat pendaftaran tanah, termasuk mengenai jenis alat bukti yang dapat diterima. Dalam praktiknya, tidak semua masyarakat memiliki alat bukti autentik seperti akta jual beli notariil atau sertifikat, melainkan hanya memiliki akta di bawah tangan sebagai bukti peralihan hak atau penguasaan atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta di bawah tangan, meskipun tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana akta autentik, tetap dapat digunakan dalam proses pendaftaran tanah apabila didukung oleh alat bukti lain yang menguatkan penguasaan fisik dan historis atas bidang tanah yang dimaksud. Hal ini selaras dengan Pasal 39 PP No. 18 Tahun 2021 yang membuka kemungkinan pendaftaran tanah dengan bukti kepemilikan tidak tertulis atau tidak formal, selama disertai berita acara penguasaan, saksi batas, surat pernyataan waris (jika relevan), serta peta bidang dari Kantor Pertanahan. Dalam konteks tersebut, akta di bawah tangan menjadi bukti tambahan yang dapat memperkuat klaim kepemilikan dan penguasaan secara de facto oleh pemohon pendaftaran tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akta di bawah tangan memiliki kedudukan hukum yang relatif dalam sistem pendaftaran tanah, bergantung pada konteks dan kelengkapan bukti pendukung lainnya. Untuk meningkatkan perlindungan hukum dan mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang, penulis merekomendasikan agar masyarakat diberi pemahaman dan kemudahan dalam membuat akta autentik serta mendorong transformasi bukti informal menjadi legal-formal melalui jalur pendaftaran resmi.
    URI
    http://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/533
    Collections
    • Program Studi Hukum

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Ibrahimy Library copyright © 2024 
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV