Show simple item record

dc.contributor.authorAlfan Maulana, Mochammad
dc.date.accessioned2026-01-11T10:53:06Z
dc.date.available2026-01-11T10:53:06Z
dc.date.issued2025-08-31
dc.identifier.urihttp://repository.ibrahimy.ac.id/handle/123456789/533
dc.description.abstractPendaftaran tanah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak-hak atas tanah di Indonesia. Dalam proses pendaftaran hak atas tanah, keberadaan alat bukti kepemilikan menjadi aspek krusial yang menentukan dapat tidaknya suatu bidang tanah dicatat dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja memberikan pengaturan baru mengenai tata cara dan syarat pendaftaran tanah, termasuk mengenai jenis alat bukti yang dapat diterima. Dalam praktiknya, tidak semua masyarakat memiliki alat bukti autentik seperti akta jual beli notariil atau sertifikat, melainkan hanya memiliki akta di bawah tangan sebagai bukti peralihan hak atau penguasaan atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta di bawah tangan, meskipun tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana akta autentik, tetap dapat digunakan dalam proses pendaftaran tanah apabila didukung oleh alat bukti lain yang menguatkan penguasaan fisik dan historis atas bidang tanah yang dimaksud. Hal ini selaras dengan Pasal 39 PP No. 18 Tahun 2021 yang membuka kemungkinan pendaftaran tanah dengan bukti kepemilikan tidak tertulis atau tidak formal, selama disertai berita acara penguasaan, saksi batas, surat pernyataan waris (jika relevan), serta peta bidang dari Kantor Pertanahan. Dalam konteks tersebut, akta di bawah tangan menjadi bukti tambahan yang dapat memperkuat klaim kepemilikan dan penguasaan secara de facto oleh pemohon pendaftaran tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akta di bawah tangan memiliki kedudukan hukum yang relatif dalam sistem pendaftaran tanah, bergantung pada konteks dan kelengkapan bukti pendukung lainnya. Untuk meningkatkan perlindungan hukum dan mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang, penulis merekomendasikan agar masyarakat diberi pemahaman dan kemudahan dalam membuat akta autentik serta mendorong transformasi bukti informal menjadi legal-formal melalui jalur pendaftaran resmi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIbrahimy Libraryen_US
dc.subjectAkta di Bawah Tangan, Bukti Kepemilikan, dan Pendaftaran Tanah.en_US
dc.titleAkta di Bawah Tangan Sebagai Bukti Kepemilikan dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftran Tanahen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record