| dc.description.abstract | Diversi merupakan bentuk penyelesaian perkara pidana anak di luar sistem peradilan formal. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan telah lama menerapkan penyelesaian perkara pidana secara internal tanpa melibatkan proses peradilan negara. Praktik ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, serta agar anak dapat menjadi pribadi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyelesaian secara internal oleh pesantren menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan pembinaan moral, bukan sekadar pemberian hukuman. Praktik ini sejatinya tidak dilakukan tanpa dasar hukum, karena prinsip-prinsip diversi dan keadilan restoratif telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, PERMA Nomor 4 Tahun 2014, PERPOL Nomor 8 Tahun 2021, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun demikian, kewenangan pondok pesantren terbatas pada penyelesaian perkara pidana ringan saja. Untuk kasus pidana berat, pesantren wajib melaporkannya kepada pihak berwajib. Jika tidak dilakukan, maka secara administratif negara, tindakan tersebut dianggap keliru, meskipun secara administratif internal pesantren dapat dibenarkan karena lembaga tersebut memiliki sistem penyelesaian tersendiri. Dengan demikian, penyelesaian internal di pesantren tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diversi secara hukum, namun memiliki substansi yang selaras dengan prinsip diversi, yaitu menyelesaikan perkara pidana tanpa melibatkan sistem peradilan formal. | en_US |